A. Makiyyah dan Madaniyyah
1. Pengertian Makkiyah dan Madaniyyah
Studi
tentang ayat-ayat Makkiyah dan Madinyah sesungguhnya tidak lebih dari memahami
pengelompokan ayat- ayat Al-Quran berdasarkan waktu dan tempat turunya sebuah
atau beberapa buah ayat Al-Quran. Al-Qur’an turun kepada Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam secara berangsur-angsur dalam jangka waktu dua puluh tiga
tahun dan sebagian besar diterima oleh Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam di
Mekah. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan secara berangsur-angsur agar kamu membacakannya
perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”
(QS. Al-Israa’: 106)
Maka
ada empat perspektif dalam mendefinisikan Makiyyah dan Madaniyyah, yaitu secara
:
a.
Zaman an-nuzul (Waktu Turun)
Menurut Waktu Turun yang disebut Makkiyah
oleh sebagian ulama [1] adalah ayat-ayat Al Quran
yang diturunkan sebelum Rasullah hijrah ke Madinah meskipun turunnya di luar
Makkah
Sedangkan Madaniyah adalah Ayat-ayat
Al Quran yang diturunkan setelah Rasullah hijrah ke Madinah meskipun turunnya
diluar Madinah
Pembagian ini adalah pembagian yang
benar dan selamat dari cacat, karena di sini terdapat patokan dan batasan yang
barlaku secara umum.Oleh karena itu,kebanyakan ulama’ berpegang pada pendapat
ini. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu
agamu,dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu
menjadi agama bagimu.”(Al-maidah:3)
Ayat ini diturunkan pada hari Jum’at
di Arafah ketika haji Wada’, tetapi ayat ini termasuk ayat Madaniyah.
b.
Makan an-nuzul (Tempat turun)
Menurut Tempat Turun yang disebut
Makkiyah adalah ayat-ayat Al Quran yang diturunkan di Mekkah meskipun turunnya
setelah Nabi hijrah,
Sedangkan yang disebut Madaniyah
adalah ayat-ayat Al Quran yang diturunkan di Madinah
Dalam definisi
ini terdapat kelemahan (tidak jami’ dan
mani’) [2] karena
hanya mencakup semua ayat yang turun di daerah Mekkah termasuk Mina ,Arafat dan
sebagainya, dan juga mencakup semua ayat dan surat yang turn di daerah
Madinah,termasuk pula Uhud dan Badar.
Tetapi definisi ini tidak mencangkup
ayat atau surat yang turun di luar daerah Mekkah dan Madinah. Misalnya : Surat At Taubah ayat 45 yang turun di Tabuk
,dan surat Al Zuhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis pada malam Nabi
melakukan Isra’.
c.
Mukhatthab (Obyek Pembicaraan)
Menurut Objek yang dibicarakan
(seruan) yang dimaksud dengan Makkiyah adalah seruan atau sasaran turunnya
kepada penduduk Mekkah.
Sedangkan Madaniyah sasaran turunnya
adalah kepada penduduk Madinah
Dengan definisi ini bahwa yang
dimaksud dengan Makiyah adalah surat/ayat yang diawali dengan ”ya ayyuha an
nas" karena penduduk Mekkah pada waktu itu sedangkan yang dimaksud dengan
Madaniyah adalah yang diawali dengan " ya ayyuha al ladzina
amanu" karena pada umumnya penduduk Madinah pada waktu itu sudah beriman.
Definisi tersebut terdapat kelemahan
antaranya:
a)
Tidak selalu surat/ayat
dimulai dengan seruan ”ya ayyuha an nas" atau " ya ayyuha al
ladzina amanu" .Misalnya surat Al Azhab ayat 1
b)
Tidak selalu surat/ayat Makiyah adalah surat/ayat yang diawali
dengan ”ya ayyuha an nas" ,atau
Madaniyah adalah yang diawali dengan " ya ayyuha al
ladzina amanu".
Misalnya surat
An Nisa adalah Madaniyah padahal permulaannya adalah ”ya
ayyuha an nas"
,begitu juga dengan surat Al Baqarah adalah surat Madaniyah padahal didalamnya
terdapat seruan ”ya ayyuha an nas"
pada ayat 21.
Sebaliknya surat Al Hajji adalah Makiyah
meskipun didalamnya terdapat seruan "
ya ayyuha al ladzina amanu".
2. Karakteristik Makkiyah dan Madaniyyah
Dalam penetapan Surat Makiyyah dan Madaniyah para ulama mengambil keputusan, menetapkan secara kias bagi
tiap-tiap karakteristik [3]
Sesuai dhabit qiyasi yang sudah di tetapkan
ciri-ciri khas pasa surat Makkiyah ada 2 ,yaitu [4]:
a) Ciri khas bersifat qathi[5]
,diantaranya :
1. Tiap-tiap surat yang di
dalamnya ada lafafadz Sajdah, Sebagian Ulama mengatakan bahwa umlah ayat sajdah ada 16 ayat.
2. Tiap-tiap surat yang di
dalamnya ada lafafadz “Kalla”
3. Al-Ummani menerangkan bahwa
bagian Al Quran yang terakhir itu sebagian besar turun ddi Mekkah dan
sasarannya pada umumnya kaum yang keras kepala menentang ajaran Islam,maka
lafadz “kalla” dipakai untuk memberi peringatan ang tegas dank eras pada
mereka.
4. Di mulai dengan ungkapan”Ya
ayyuhannas, Ya bani Adam ,kecuali surat Al al Hajj ini sekalipun pada ayat 77
terdapat “ya ayyuha al ladzina amanu” tetapi surat ini dipandang sebagai
Makkiyah
5. Setiap surat terdapat
kisah-kisah para Nabi dan umat manusia yang terdahulu (kecuali surat Al
Baqarah).
6. Setiap surat terdapat
didalamnya kisah Nabi Adam dan Iblis (kecuali surat Al Baqarah)
7. Setip surat dimulai dengan
huruf Tahajj (huruf abjad) ,kecuali surat Al Baqarah dan Ali Imron.
b) Ciri khas bersifat aghlabi[6]
1. Ayat dan suratnya
pendek-pendek,nada perkataannya keras dan agak bersajak.
2. Mengandung seruan untuk beriman
kepada Allah dan Hari Qiyamat dan menggambarkan surge & neraka
3. Mengajak manusia untuk
berakhlahk muli dan berjalan di jalan yang benar/baik
4. Membantah orang-orang musyrik
dan menerangkan kesalahan kepercayaan dan perbuatnnya
5. Terdapat banyak lafadz sumpah
Dan di tetapkan ciri-ciri khas pasa surat Makkiyah
ada 2 ,yaitu :
a) Ciri khas bersifat qathi ,diantaranya:
1. Setiap surat mengandung izin berjihad (berperang) atau menyebut hal-hal
perang dan enjelaskan hukumnya
2. Setiap surat menjelaskan secra terperinci tentnag Hukum Pidana,Hukum
Waris ,Hukum Perdata,Kemasyarakatan ,Kenegaraan.
3. Setiap ayat yang menyinggung hal orang-orang munafik ,kecuali surat Al
Ankabut ,yang hanya 11 ayat pertama yang merupakan Madaniyah karena menjelaskan
orang-orang munafik
4. Setiap surat membantah kepercayaan/agama Ahlul Kitab (Kristen
&Yahudi) yang dipandang salah dan mengajak mereka agar tidak
berlebih-lebihan dalam menjalankan agamanya (Al Baqarah,Al Imran,An Nisa,Al
Maidah,At Taubah)
b) Ciri khas bersifat aghlabi ,diantaranya :
1. Sebagian surat-suratnya panjang-panjang sebagian ayat-ayatnya pun
panjang-panjang (Ithbab) dan gaya bahasanya cukup jeas dalam menerangkan
hukm-hukum agama
2. Menerangkan secra terperinci bukti-bukti dan dalil-dalil yang
menunjukan hakekat keagamaan.
3.
Faedah Mengetahui
Makkiyah dan Madaniyyah
Faedah atau manfaat penting
dari mengetahui Makiyyah dan Madaniyah bagi umat islam[7]
diantaranya :
a) Pembedaan nasikh dan mansukh
,karena yang terakhir adalah mansukh bagi yang terdahulu
b) Merupakan bantuan dalam
penafsiran Al Quran.Dengan mengetahui lokasi turunnya ayat ,dapat membantu
memahai maksud ayat dan mengetahui ayat yang ditunjuk (madlu) serta
isyarat-isyarat yang dikemukakan
c) Pengetahuan terhadap sejarah
pembentukan hukum (tarikh at tasyi) dan fase-fase pembedahan (tajridah) yang di
iringi oleh keyakinan terhadap kenyataan bahwa fase-fase tersebut pasti berasal
dari Allah Yang Maha Esa ,Maha Pengasih ,Maha Penyayang
d) Meresapi gaya bahasa Al-Qur’an
dan memanfaatkannya dalam metode berdakwah menuju jalan Allah, sebab setiap
situasi mempunyai bahasa sendiri.
e) Agar dapat meningkatkan
keyakinan terhadap kebenaran, kesucian dan keaslian al-Qur’an
f) Percaya bahwa AL-Qur’an telah
sampai kepada kita terhindar dari perubahan dan pembelokan. Oleh karena itu
perlu bagi orang-orang islam mengetahuinya dengan seksama, sehingga mereka bisa
mengatahui, dan kemudian beralih mengetahui ayat-ayat yang diturunkan sebelum
hijrah dan sesudah hijrah, ayat-ayat yang diturunkan pada siang hari dan pada
malam hari,dst.
[1]
Pengantar Ulmul Quran ,Prof Drs H Masjtuk Zubdi ,hlm 69
[2]Jami’ artinya
bahwa definisi harus mampu memuat dan menggambarkan seluruh aspek obyek
kajian. Mani’ berarti menutup pintu bagi aspek-aspek yang
bukan termasuk obyek kajian untuk turut dibahas di dalamnya.
[3]Pebahasan Ilmu Al Quran ,Pembahasan
Ilmu Alquran . Mana’ul Quthan hlm 66
[4]
Pengantar Ulmul Quran ,Prof Drs H Masjtuk Zubdi ,hlm 74
[5]qathi(bersifat jelas dan pasti)
[6]aghlabi (berlaku
kepada sebagian besar kasus, dengam berbagai perkecualian/ciri umum)
[7]Ulumul Quran Studi Kompleksitas Al-Quran ,Dr.
Fahd Bin Abdurrahmab Ar-Rumi hlmn 176
0 komentar:
Posting Komentar